TATA KELOLA PERUSAHAAN
Pedoman Umum Tata Kelola Perseroan yang Baik yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang menerapkan lima pilar dasar GCG, Transperancy (Keterbukaan), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggungjawaban), Independency (Independensi), Fairness (Kesertaan dan Kewajaran) – TARIF, merupakan prinsip yang dipegang oleh Perseroan.

Keterbukaan

Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib menjaga obyektivitas dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan cara menyediakan materi informasi yang relevan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Perseroan juga harus memastikan ketersediaan informasi yang tepat waktu, memadai, jelas, akurat, serta mudah diakses.

Penyampaian berbagai laporan rutin merupakan kewajiban bagi Perseroan publik, diantaranya laporan keuangan interim, laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan tahunan, dan laporan insidentil dimana di dalamnya termasuk hal yang terkait dengan aksi koporasi, transaksi afiliasi, maupun transaksi material. Seluruhnya dalam bentuk paparan publik, dan juga melalui media massa. Selain itu, Perseroan harus menyediakan website resmi Perseroan (www.firstmedia.co.id) sebagai salah satu sarana yang dapat diakses khalayak umum untuk memperoleh laporan tahunan Perseroan.


Akuntabilitas

Perseroan sebagai perusahaan publik menerapkan pilar akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan untuk menunjukan pengelolaan Perseroan dilakukan dengan benar, terukur, dan sesuai kepentingan Perseroan, tanpa mengesampingkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Dalam penerapannya, penetapan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masingmasing bagian dalam Perseroan, sama pentingnya dengan memastikan bahwa semua bagian dalam Perseroan dan karyawan memiliki kompetensi yang memadai, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, serta perannya dalam kegiatan usaha Perseroan.

Setiap karyawan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pelatihan dan seminar, baik di dalam maupun di luar Perseroan, untuk pengembangan kompetensinya. Tidak hanya berhenti di sana, hasil pengembangan tersebut wajib diterapkan dan disebarkan bagi karyawan lainnya agar selalu ada peningkatan dan penyempurnaan dalam setiap aspek dalam Perseroan. Penerapan sistem oleh Perseroan sehubungan dengan penghargaan bagi karyawan berprestasi dan sanksi bagi karyawan yang melanggar, merupakan salah satu upaya Perseroan untuk secara objektif menguji akuntabilitasnya. Perseroan juga telah memiliki komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap bagian di dalam Perseroan menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.


Pertanggungjawaban

Sebagai perusahaan, Perseroan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan ini menjamin kenyamanan para pelanggan Perseroan dalam menikmati layanan. Di sisi lain, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan mencapai

kesinambungan usahanya. Untuk memastikan pelaksanaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu langkah Perseroan adalah dengan memiliki Sekretaris Perusahaan yang bekerjasama dengan Divisi Hukum Perseroan (Corporate Legal Division). Langkah ini dipandang perlu setiap dan seluruh kegiatan Perseroan dipastikan sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan Perseroan, dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Perseroan menekankan penerapan prinsip kehatihatian dalam setiap aktivitasnya.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan fungsinya sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat. Program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility –CSR) yang dijalankan Perseroan juga ditujukan bagi masyarakat, terutama mereka yang berdomisili di sekitar tempat kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian, Perseroan dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang bermanfaat.


Independensi

Sebagai upaya mewujudkan independensi, Perseroan telah menunjuk beberapa pihak independen yang memiliki reputasi tinggi untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi, serta memberikan peran yang maksimal bagi Komite Audit Perseroan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha Perseroan. Langkah Perseroan tersebut untuk memastikan Pilar Independensi diterapkan dalam pengelolaan Perseroan, sehingga tidak saling mendominasi, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, serta bebas dari berbagai kepentingan, dalam pengambilan keputusan akan selalu obyektif dan menghasilkan output yang optimal bagi kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan, dan para karyawan. Tentu saja, prinsip independensi ini dengan mempertimbangkan masukan pendapat atau saran dari konsultan hukum, sumber daya manusia, dan konsultan independen lainnya.


Kesetaraan dan Kewajaran

Pilar kelima dari Pedoman Umum Tata Kelola Perseroan yang Baik yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Kesetaraan dan Kewajaran diterapkan Perseroan, diantaranya Perseroan senantiasa memberikan kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengakses informasi Perseroan sesuai dengan prinsip keterbukaan (transparency) dalam lingkup kedudukan masing-masing pihak, sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan kepada Perseroan. Prinsip kesetaraan juga diterapkan oleh Perseroan untuk setiap individu yang kompeten serta berkemauan dan berdedikasi tinggi untuk berkarya demi kemajuan Perseroan. Perkembangan karir masing-masing karyawan Perseroan tidak dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Perseroan senantiasa menjaga dan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan secara adil dan wajar.

EnglishIndonesia