COMPANY SECRETARY

Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Perseroan No. 002/SKD-NIG/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Perseroan telah menunjuk:

Nama:
Kurniawan Eko Saputro Z.

No Telepon:
(+62-21) 7568 1294

Email:
corsec@nig.co.id

Pengalaman kerja:

  • Sekretaris Perusahaan dan Direktur di PT Nanotech Indonesia Global (2021-sekarang);
  • Direktur, di PT Nanobox Mitra Teknologi (2018-sekarang);
  • Manajer Operasional Nano Venture di Yayasan Nano Center Indonesia (2020-2021);
  • Manajer Teknik di Yayasan Nano Center Indonesia (2020-2021).
  • Tenaga Ahli Proyek Penelitian di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (2017-2020)
  • Kepala Manajemen Proyek di Yayasan Nano Center Indonesia (2016-2020)

Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    • keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    • penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    • penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    • penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kurniawan
EnglishIndonesia