COMPANY SECRETARY
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Perseroan No. 002/SKD-NIG/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Perseroan telah menunjuk:
Nama:
Kurniawan Eko Saputro Z.
No Telepon:
(+62-21) 7568 1294
Email:
corsec@nig.co.id
Pengalaman kerja:
- Sekretaris Perusahaan dan Direktur di PT Nanotech Indonesia Global (2021-sekarang);
- Direktur, di PT Nanobox Mitra Teknologi (2018-sekarang);
- Manajer Operasional Nano Venture di Yayasan Nano Center Indonesia (2020-2021);
- Manajer Teknik di Yayasan Nano Center Indonesia (2020-2021).
- Tenaga Ahli Proyek Penelitian di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (2017-2020)
- Kepala Manajemen Proyek di Yayasan Nano Center Indonesia (2016-2020)
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
